Diterima Atau Tidaknya Eksepsi, Tim Hukum Habib Rizieq Serahkan Ke Majelis Hakim

“Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan ‘Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW’ dengan ‘hasutan melakukan kejahatan’. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan “Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW’ dengan ‘hasutan melakukan kejahatan’ adalah logika sesat dan menyesatkan,” kata Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).

Selain itu, HRS juga mempertanyakan mengapa hanya kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang dipersoalkan.

Padahal, ia berpendapat, penyebab kerumunan di dua tempat itu akibat adanya hasutan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempersilahkan masyarakat untuk menjemput kepulangan dirinya di Bandara.

“Kerumunan Bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud  MD yang  mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak  dituduh sebagai penghasut kerumunan,” tanya Habib Rizieq. [RMOL]