Diterima Atau Tidaknya Eksepsi, Tim Hukum Habib Rizieq Serahkan Ke Majelis Hakim

Eramuslim.com – Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan hasil eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


“Insya Allah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin,” kata Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).

Tim hukum, kata Aziz, juga telah mempersiapkan langkah selanjutnya yang didalamnya menyiapkan saksi-saksi.

“Insya Allah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti,” ujarnya.

Dalam persidangan lanjutan hari ini, PN Jakarta Timur mengagendakan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum setelah sebelumnya pada Senin (30/3) tanggapan JPU atas eksepsi alias nota pembelaan Habib Rizieq Shihab.

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq Shihab menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesat lantaran menganggap ajakan Maulid Nabi Muhammad sebagai hasutan kejahatan.

Padahal, menurut Habib Rizieq, Maulid Nabi digelar untuk memuliakan Nabi Muhammad.