Ditemukan Mal-Administrasi, KPUD Jabar Didesak Batalkan Pelantikan Ridwan-UU

Tudingan tim kuasa hukum tak berhenti di situ. Mereka mengklaim ketua tim kampanye pasangan Rindu sempat mendatangi tim kampanye Asyik beberapa hari setelah mereka melaporkan temuan ini ke KPU Jabar untuk melakukan negosiasi.

“Kalau dia tidak merasa bersalah buat apa dia bilang siap negosiasi,” pungkas Fayyadh.

Tim kuasa hukum Asyik ini pun memberi tenggat waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan masalah ini kepada KPU Jabar. Jika tidak, mereka akan melakukan langkah hukum yang lebih tegas. (cnn)