Ditemukan Mal-Administrasi, KPUD Jabar Didesak Batalkan Pelantikan Ridwan-UU

Dengan temuan tersebut, Fayyadh menuding pasangan Rindu sudah melanggar dua peraturan administrasi di dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017.

Ayat 1 huruf b di Pasal 49 termaktub bahwa parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Namun sebagaimana diatur di ayat 2 huruf c, jika sudah terlanjur menerima, parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.

Fayyadh juga menuding aliran dana gelap itu melanggar peraturan administrasi lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018.

“Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi,” tukas Fayyadh.

KPU Jabar Dianggap Abai

Tim kuasa hukum pasangan Asyik mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu. Namun hingga saat ini belum ada respons berarti dari KPU Jabar.

Fayyadh mengklaim semenjak laporan itu dibuat, ada kepanikan yang muncul di tubuh KPU Jabar. Indikasinya dari pelantikan cagub dan cawagub terpilih yang sedianya pada 17 September menjadi 5 September.

“Ada dugaan kuat ada pengaruh dari penguasa. Imbasnya, pasangan cagub terpilih lain ikut dimajukan jadi 5 September,” kata Fayyadh.