Eramuslim – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menemukan bukti kuat dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan calon waki gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dituntut untuk segera membatalkan rencana pelantikan pasangan Rindu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan ‘Asyik’, Muhammad Fayyadh mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.
Aliran itu, kata Fayyadh, menjadi masalah ketika dana tersebut terlambat dikembalikan oleh tim kampanye Rindu kepada KPU Jawa Barat.
“Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Jul 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018,” ujar Fayyadh dalam konferensi pers di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Dana tersebut diketahui oleh tim kuasa hukum Asyik dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Dari sana, Fayyadh dan timnya menemukan aliran dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp42 juta.