Eramuslim.com – Camat Ciledug Syarifudin sudah memanggil dan menegur Lurah Paninggilan Utara Tamrin yang melakukan praktik pungutan liar ( pungli ) uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris pada anak yatim senilai Rp250 ribu. Ketika ditegur, Tamrin malah mengaku tidak merasa bersalah.
Menurutnya, tindakan itu tidak bisa dibenarkan. “Gak bisa dijadikan alasan dia sakit. Gak bisa dibenerin juga, tadi juga kita sudah panggil. Kayak orang gak punya salah,” ujar Syarifudin di Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dia menyerahkan semua keputusan pada Pemkot Tangerang. Jika yang bersangkutan tidak dimutasi, dia berharap Lurah Peninggilan tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan praktik pungli.
“Tapi memang sudah kejadian. Ya sikap kita sebagai atasannya supaya dia tidak mengulangi lagi. Kita juga sebagai atasannya ada dua hal, kalau dia tidak dimutasi, kita minta tidak diulangi lagi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Peninggilan Utara Tamrin (55) dilaporkan meminta pungli uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim sebesar Rp250 ribu. Peristiwa ini divideokan kemudian viral di media sosial.[sindonews]