Namun, Mahfud MD menambahkan, kasus penemuan surat suara telah tercoblos di Malaysia sebelum pemilu bisa masuk dalam kategori kecurangan yang terstruktur dan sistematis.
“Mungkin di Malaysia ya, agak terstruktur dan sistematis, tapi itu kan kecil sekali, dan sudah ditangani oleh KPU kan,” ucap Mahfud MD.
Ia mulanya juga menjelaskan pengertian sistematis, terstruktur, dan masif menurutnya.
“Sistematis itukan artinya perencanaanya, kalau terstruktur berjenjang perintahnya, masih itu tidak bisa dihitung satu dua tiga tapi kelompok masyarakat kena semua dari kebijakan itu.”
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan banyak kecurangan yang terjadi di pemilu 2019, dikutip dari Tribunnews.com
Ia lantas meminta pembentukan untuk Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2019.
“Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode, kalau misalnya teman-teman itu menyetujui akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan,” kata Fadli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Kasus Surat Tercoblos di Malaysia
Sementara itu, sebelumnya sejumlah video penggerebekan yang menunjukkan puluhan kantong surat suara Pemilu dan Pilpres 2019 yang sudah tercoblos beredar luas di media massa.
Dalam video yang beredar itu, puluhan kantong surat suara tercoblos berwarna hitam tampak berada di sebuah ruangan kosong berbentuk ruko.
Seorang yang merekam menyebutkan, dirinya dan sejumlah orang yang tampak dalam video itu melakukan penggerebekan di sebuah ruko kosong di kawasan Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.
“Barang-barang yang sudah dicoblos, kita dari pihak 02 di satu kedai kosong ini barang-barangnya yang sudah dicoblos di Bandar Baru Bangi, Malaysia, Selangor,” kata sang perekam.
Dalam video itu, tampak sekumpulan orang yang membuka kantong suara dan mengambil amplop yang terdapat di dalamnya.