“Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta (lama) dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional,” jelas surat tersebut.
Anies menjelaskan, penarikan berkas ini juga sejalan dengan pencabutan dua Raperda tentang reklamasi. Di mana raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sontak sikap tegas dan keberanian Anies menghentikan proyek Reklamasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat. (Mdk/Pi/Ram)