Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Pulau tersebut yakni pulau C, D, dan G.
Permintaan Anies tersebut diketahui melalui surat nomor 2373/-1.794.2 yang diteken pada tanggal 29 Desember 2017. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN.
“Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G,” tulis surat yang ditandatangani Gubernur Anies, dilansir Merdeka, Selasa (9/1/2018).
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.
“Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini,” tulis dalam surat tersebut.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan ini menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.