“Saya itu cari utangan sampai malam, tiga orang enggak dapat. Akhirnya gadaikan rumah,” kata Marni.
Pascasatu bulan berlalu, kasus tersebut akhirnya mencuat dan ramai di media. Bahkan sempat muncul spekulasi jika Supadi harus membayar Rp 1,3 juta sebagai denda karena memilih isolasi mandiri.
Perkara ini pun sampai di telinga Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin. Bupati Arifin turun langsung melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Arifin memastikan tindakan Puskesmas Dongko menarik biaya perawatan adalah hal yang salah, sebab pasien COVID-19 seharusnya ditanggung oleh pemerintah.
“Kalau masyarakat itu mengajukan (antigen) pribadi dengan alasan untuk perjalanan dan segala macam, silakan dikenakan biaya sesuai tarif. Sedangkan ini kan mereka datang kondisinya sakit, terus kita yang melakukan screening seharusnya ditanggung oleh pemerintah,” terang Arifin.(detik)