Pemberlakuan kawasan perdagangan bebas Asean plus Cina atau Asean China Free Trade Area (ACFTA) harus disikapi oleh para pengusaha dalam negeri agar Indonesia memiliki daya saing yang kuat, baik di kawasan Asia Tenggara maupun di pasar global.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, Indonesia merupakan konsumen potensial bagi aneka jenis produk konsuamsi seperti sandang, pangan, obat-obatan dan kosmetika dari negara-negara lain. Potensi pasar yang sangat besar tersebut merupakan peluang bagi perusahaan dalam negeri untuk menjadi tuan di negeri sendiri, antara lain dengan lebih menggencarkan sosialisasi produk halal.
Demikian disampaikan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam diskusi dengan para pimpinan perusahaan produsen halal pada Selasa (10/5) di Jakarta, Selain Lukmanul Hakim, diskusi yang membahas strategi produsen halal dalam negeri dalam mengantisipasi ACFTA, juga menghadirkan pembicara Dirjen Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami,dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kustantinah.
Berkaitan dengan produk halal, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa halal telah berkembang menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk. Sebab, untuk memperoleh sertifikasi halal, setiap produk harus melalui persyaratan dan tahapan audit yang mencakup jaminanan keamanan, pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga pendistribusiannya.
“Dengan demikian, produk halal tidak hanya menjamin ketenteraman batin konsumen dari sisi keyakinan agama, tapi juga dari kualitas dan keamanannya,” ujar Lukmanul Hakim. Keunggulan produk halal tersebut hendaknya terus-menerus dikomunikasikan, sehingga konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai produk halal. (mzs)