Disertasi Seks Halal, Penistaan Agama Berkedok Ilmiah

Pada saat yang sama, menurutnya, mereka secara bersama-sama telah menginjak amanat Konstitusi Pasal 31 ayat 3.

“Pasal itu berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang,” tuturnya.

Pemerintah yang dimaksud dalam pasal itu menurut Muzzammil adalah eksekutif yang dipimpin Presiden. Maka bagian dari tugas Presiden untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari penghancuran iman takwa dan akhlak mulia yang berkedok keilmuan.

Muzzammil menambahkan musibah terbesar bagi sebuah bangsa adalah jika ada oknum kampus yang merasa aman bebas leluasa menjadikan kampus sebagai pusat penyebaran pemikiran batil, sejenis free seks menghalalkan hubungan di luar nikah.

“Seharusnya kampus itu sumber mata air keilmuan. Kalau ada sumber mata air ilmu yang tercemar, kampuslah yang menutup lubang dan tidak menyebarkannya agar tidak meracuni masyarakat awam. Bukan malah menjadi sumber pencemaran,” ujarnya

Pemikiran tersebut, terang Muzzammil persis seperti yang disebut di dalam Alquran Surat Albaqoroh ayat 11 sd 12 yang berbunyi. Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.

“Semoga Presiden, para ulama, para akademisi, para anggota DPR RI bersatu untuk menolak disertasi tersebut sehingga tidak menjadi virus yang berbahaya bagi sendi-sendi berkeluarga,” jelasnya. (tsc)