Diserang COVID-19, Indonesia Diminta Gugat China seperti AS dan Eropa

Dia menilai masyarakat dunia termasuk Indonesia dapat meniru langkah beberapa negara dunia seperti Amerika Serikat, Eropa termasuk Australia yang mengajukan gugatan hukum seperti muncul di Florida, AS, yang menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran COVID-19.

Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS yang ditangani sebuah firma hukum, menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban COVID-19 akibat kelalaian China.

Mereka menyebut China telah gagal mencegah penyebaran COVID-19 sehingga kini menimbulkan masalah di seluruh dunia padahal otoritas Tiongkok sebenarnya memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal.

Firma hukum ini bertekad untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengusaha di Florida serta di AS yang kini sakit hingga meninggal dunia atau harus merawat orang sakit, mengalami kesulitan keuangan, dan terpaksa mengalami kepanikan, pembatasan sosial dan isolas akibat COVID-19.

Meski China telah memberikan Vaksin Sinovac gratis ke Indonesia, Solissa menilai pemerintah negeri tirai bambu tersebut seharusnya memberikan bantuan lebih sebagai bentuk tanggung jawab mereka terkait mewabahnya COVID-19 di Indonesia.

“Perlu dicatat, kami menilai pemberian Vaksin Sinovac bagi Indonesia merupakan kewajiban, bukan bantuan. China seyogianya lebih bertanggung jawab atas situasi dan kondisi tanah air saat ini. Kita percaya lobi-lobi pemerintah kita akan membuat China lebih bertanggung jawab,” tutur AB Solissa. (*)