Pernyataan Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni yang menyebutkan adanya anggota DPR yang terlibat dalam percaloaan haji membuat berang anggota Komisi VIII.
Anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain Djabar menilai, pernyataan Menag itu sebagai pengalihan isu, dari ketidakberesan Menag RI dalam menyelenggarakan ibadah haji dan Ahmadiyah.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), keterlibatan anggota DPR RI dalam menangani masalah pemondokan tersebut hanya 2.500 orang jamaah atau sekitar 2%.
"Menag Jangan mengalihkan masalah, yang saya lihat anggota DPR yang terlibat pemondokan haji itu hanya untuk 2.500 jamaah. Sementara jumlah jamaah haji mencapai 205.000 orang," kata Zulkarnaen Djabar, usai rapat kerja dengan Menag, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/2).
Mereka yang terlibat itu, akunya, bukan berasal dari Komisi VIII DPR melainkan dari anggota komisi lain. Namun demikian DPR tetap berkomitmen untuk menertibkan oknum anggota DPR yang terlibat tersebut.
Sebaliknya ia menilai banyak sistem manajemen penyelenggaraan ibadah haji dan petugas-petugas haji di Depag RI yang tidak profesional. Misalnya ada petugas haji yang tidak tahu peta wilayah, tidak tahu di mana jamaah seharusnya menginap, ada juga petugas haji yang tidak tahu administrasi dan ditempatkan di sekretariat haji di Makkah dan Madinah.
Selain itu Zulkarnain mengusulkan agar pejabat dan staf Depag RI yang bekerja bertahun-tahun di Depag RI lebih baik diganti, karena banyak yang terlibat mafia pemondokan dan katering. “Tenaga musiman tahun lalu sengaja dihilangkan oleh Depag RI dan kemudian Depag RI merekrut orang baru melalui jaringan baru yang sudah melembaga di sana," harapnya.
Menyinggung swastanisasi haji yang akan diberlakukan pada musim-musim haji tahun mendatang ternyata sampai saat ini DPR masih membahas dan memperdebatkannya.
Pada prinsipnya, Depag RI harus terus melakukan perbaikan-perbaikan dan memberantas mereka yang terlibat mafia haji serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Tentang Dana Abadi Umat (DAU) ia mengusulkan sebaiknya DAU secara kelembagaan dihapus. AlasannyaDAU dibentuk karena masih ada anggaran BPIH yang tersisa.
Misalnya anggaran penerbangan, dulu mencapai US$ 1.700 tapi realitasnya hanya US$ 1.300. sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai US$ 400 dan ini langsung dimasukkan DAU. Namun sekarang sudah berubah, di mana penyelenggaraan haji itu harus transparan. (dina)