Dirut Utama PLN Bebas, Polri Kecewa

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutanto menyesalkan pembebasan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap di Borang, Sumatera Selatan, sebab sejak awal Polri sudah menyatakan akan konsisten dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Ini sangat memprihatinkan, Polri selalu berusaha memberantas korupsi kepada siapapun yang merugikan negara, akan kita tindak,” katanya usai Sertijab Kapolda Kapolda Sulawesi Tengah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/8).

Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik dari Kepolisian sudah cukup kuat, bahkan lebih lengkap dari alat-alat bukti perkara lainnya. Meskipun demikian pihak Kejaksaan Agung tetap menganggap alat bukti yang dikumpulkan oleh polri belum cukup untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya, sehingga Direktur Utama PLN itu dibebaskan dari masa penahanannya tadi malam.

Lebih lanjut Sutanto menegaskan, meskipun sudah dibebaskan dari tahanan Eddie Widiono tidak akan terbebas dari pencekalan, ia tidak dapat dengan bebas melakukan perjalanan keluar negeri.

“Ya, akan kita cekal,” tegasnya menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya rencana pencekalan terhadap Eddie Widiono.

Seperti diketahui direktur PLN Eddie Widiono bersama tiga orang tersangka lainnya yakni Direktur Energi dan Pembangkit Primer PLN Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Primer PLN Agus Darmadi, dan rekanan PLN Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy, ditahan oleh pihak Kepolisian karena diduga melakukan mark-up dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap, di Borang Sumatera Selata, yang merugikan negara sebesar 122 milyar rupiah. (novel)