Dirjen Perhubungan Udara: Perlu Hati-Hati Me-Rating Maskapai Penerbangan

Departemen Perhubungan menunggu penelaahan hukum untuk memberikan rating terhadap 16 maskapai penerbangan reguler Indonesia, landasan hukum diperlukan agar proses pemeringkatan, pembekuan ataupun pencabutan terhadap maskapai mempunyai ketetapan hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Dephub Budhi Muliawan Suyitno dalam jumpa pers di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (20/3).

"Pemberian rating ini perlu hati-hati, karena masih dalam proses dan sudah digodok. Dari segi teknis sudah selesai, tapi dari sisi hukumnya belum, InsyAllah dalam waktu dekat kita umumkan, dan nantinya ada 16 airlines yang dievaluasi dan dibagi dalam tiga kategori, " katanya.

Budhi menjelaskan, kategori I akan diberikan kepada maskapai-maskapai dengan penilaian lebih dari 162 poin, sedangkan kategori II untuk maskapai dengan penilaian antara 120-162, dan kategori III diberikan untuk maskapai dengan nilai kurang dari 120 poin. Dasar penilaian menggunakan 20 parameter, dengan nilai setiap parameter 0 sampai 10 dan nilai maksimal 200.

Ketika ditanya tentang tiga maskapai penerbangan yang terancam dicabut, Budhi tidak berkomentar, Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses 16 maskapai penerbangan itu. Dirinya pun enggan mengomentari terhadap sembilan maskapai yang dibekukan karena tidak memanfaatkan aircraft operator certificate (AOC).

"Saya belum akan memberikan jawaban tentang tiga maskapai itu, sedangkan untuk sembilan yang dibekukan tidak termasuk dalam 16 maskapai yang akan diberikan peringkat, karena sembilan maskapai itu adalah pekerjaan rumah masa lalu, tapi kita akan selidiki juga nanti, " jelasnya.

Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni PT Adam Sky Conection Airlines, PT Wings Airlines, dan PT Dirgantara Air Service (DAS) terancam sanksi pencabutan AOC.

Lebih lanjut Budhi mengatakan, pihaknya tidak akan langsung melakukan pencabutan terhadap maskapai yang berada pada kategori III, karena perlakuaan terhadap maskapai yang berada pada kategori III itu akan disesuaikan dengan aturan dan landasan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi, 16 maskapai penerbangan reguler yang sedang dalam proses rating antara lain Batavia Air, Sriwijaya Air, Mandala Airlines, Merpati Nusantara, Kartika Airlines, Indonesia Air Asia, Manunggal Air, Lion Air, AdamAir, Garuda Indonesia, Wings Air, Nusantara Air, Pelita Air Service, Dirgantara Air Service, Riau Airlines, dan Trigana Air Service. (novel)