Perbedaan nama penumpang dengan yang tercantum dalam tiket yang dibeli saat akan melakukan perjalanan menggunakan sarana transportasi, membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang ketat. Mulai 31 Maret 2007, identitas penumpang pesawat terbang harus sesuai dengan nama yang sesuai dengan tiket.
"Ini perlu dilakukan, supaya penumpang dapat asuransi kalau terjadi kecelakaan, " kata Dirjen Perhubungan Udara Muhammad Ihsan Tatang di Departemen Perhubungan, Jakarta, Jum’at (9/3).
Ia mengatakan, saat ini masih banyak penumpang pesawat terbang yang identitasnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam tiket, maka sejak 31 Maret mendatang setiap penumpang harus menggunakan tiket yang sesuai dengan nama aslinya.
Diketahui dalam kecelakaan Garuda GA-200 di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dua hari lalu, Hendry Molgen S. wartawan Australia yang menjadi salah satu korban tewas, menggunakan tiket atas nama Elizabeth O’Neil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan juga menegaskan, masalah teknis pengaturan penumpang merupakan wewenang maskapai penerbangan, dan itu sudah ada aturan bakunya.
"Saya rasa Garuda seharusnya sudah melakukan pengamanan penumpang, dan itu dilakukan pada waktu check-in, " jelasnya.
Ia menambahkan, dari 21 korban tewas kecelakaan Garuda di Yogyakarta, hanya tinggal satu korban tewas belum teridentifikasi. (novel)