Eramuslim.com – Proyek pembangunan gedung Indonesia 1 setinggi 303 meter di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat kini menjadi sengketa di internal PT China Sonangol Media Investment (CMSI), perusahaan patungan antara PT Media Property Indonesia (MPI) dan China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE).
Proyek yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2015 ini kini digugat MPI, yang tak lain sebagai anak perusahaan Media Group kepunyaan Surya Paloh.
PT MPI sebagai salah satu pemegang saham minoritas proyek tersebut bahkan memasang plang peringatan di gedung pencakar langit tersebut sebagai buntut dari dugaan wanprestasi PT CSMI.
Kuasa hukum PT MPI, Rahim B Lasupu mengatakan, MPI dijanjikan akan memiliki saham 30% dan tiga lantai dari baguan Gedung Indonesia oleh CSRE. Namun, setelah proyek berjalan selama lebih 5 tahun, komitmen tersebut belum terealisasi.
Pihaknya lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021. Tak cukup sampai di situ, PT MPI juga melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/8).
Sementara itu, CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib memaparkan bahwa perjalanan proyek tersebut sejatinya belum melegalkan administrasi awal serta beberapa lainnya. Hingga muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS).