Diprotes, BK DPR Hentikan Pengaduan-Pemeriksaan

Protes dan kritikan dari sejumlah anggota DPR yang dikenai sanksi, membuat Badan Kehormatan (BK) DPR memilih ‘meliburkan’ diri, untuk sementara tidak melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengaduan.

“Untuk sementara kita akan lakukan sosialisasi kepada para anggota mengenai tugas, hak dan berbagai ketentuan lain termasuk kedudukan BK kepada anggota DPR, ” ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (13/7).

Dijelaskannya, percuma saja bila BK terus bekerja tetapi selalu menimbulkan polemik akibat ketidaktahuan anggota dalam menyikapi apa yang dilakukannya.

“Saya kira ini penting agar anggota dewan juga mengerti dan memahami semua yang kita lakukan, ” akunya.

BK DPR, terang Gayus, akan melakukan aktivitasnya seperti semula setelah melakukan sosialisasi dan anggota DPR paham tentang tugas lembaga internal ini. Dengan demikian fungsi BK benar-benar efektif tidak hanya menjadi simbol saja.

“Waktu sosialisasinya kapan dan sampai kapan kita belum tahu, tapi dalam waktyu dekat akan bertemu dengan perwakilan fraksi-fraksi untuk bicara, ” katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan BK DPR terhadap lima anggota DPR terkait dengan kasus penerimaan dana DKP, tiga di antaranya dikenai sanksi dan dua dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Selain memberi sanksi kepada mereka, BK DPR juga merekomendasikan hasil penelitiannya diserahkan ke KPK.

Atas sanksi tersebut, anggota DPR dari FPKS Fahri Hamzah memprotes bahkan mengancam akan melakukan perlawanan terhadap BK DPR maupun pimpinan DPR bila membuat keputusan salah. “Saya tidak bersalah jadi sampai kapanpun akan saya lawan, ” katanya.

Penilaian tidak fair juga disampaikan Ketua Fraksi PAN Dzulkifli Hasan. Menurutnya, BK tebang pilih dalam memeriksa dan memberi sanksi kepada anggota DPR yang menerima dana nonbujeter DKP. "Kenapa 30 anggota DPR yang menerima tidak diperiksa semua, " tanya dia. (dina)