Pada periode Triwulan IV tahun 2019, sektor usaha PMA yang paling diminati yaitu Perumahan, kawasan industri dan perkantoran, dengan bidang usaha seperti jual beli atau sewa menyewa real estate dan gedung perkantoran sebesar 0,29 miliar dolar AS (56 persen); jasa lainnya sebesar 0,14 miliar dolar AS (26 persen); dan perdagangan dan reparasi sebesar 0,04 miliar dolar AS (9 persen). Adapun negara asal investor yang melakukan realisasi investasi terbesar di DKI pada periode Triwulan IV tahun 2019 bersumber dari Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok sebesar 0,16 miliar dolar AS (32 persen); Jepang sebesar 0,12 miliar dolar AS (21 persen); dan Singapura sebesar 0,09 miliar dolar AS (18 persen).
Sedangkan pada periode Triwulan IV tahun 2019, sektor usaha PMDN yang paling diminati yaitu transportasi, gudang dan telekomunikasi sebesar Rp.11,8 triliun (56 persen); Perumahan, kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp. 3,4 triliun (17 persen); dan jasa lainnya sebesar Rp. 1,8 triliun (9 persen).
“Pembangunan jalur moda transportasi yang terintegrasi, berdampak positif terhadap peningkatan Realisasi Investasi PMDN di DKI Jakarta,” ujar Benni.
Sementara itu, Benni merinci Kota Administrasi di DKI yang mencatatkan kinerja realisasi investasi selama periode Triwulan IV tahun 2019 yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp.13,8 triliun, Jakarta Selatan sebesar Rp. 8,6 triliun, Jakarta Barat sebesar Rp.2,1 triliun, Jakarta Timur sebesar Rp.1,9 triliun dan Jakarta Utara sebesar Rp.1,9 triliun.
“Jakarta Pusat menjadi Kota Administrasi yang mencatatkan Realisasi Investasi baik PMA dan PMDN tertinggi pada Periode Triwulan IV tahun 2019,” ujar Benni.
Memasuki tahun 2020 Benni menegaskan pihaknya akan melakukan upaya optimal untuk meningkatkan realisasi investasi salah satunya melakukan penguatan fungsi penanaman modal melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI No. 160/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana setiap Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi memiliki Satuan Pelaksana (Satpel) Penanaman Modal yang mempunyai tugas pendataan dan pengendalian penanaman modal, serta fungsi pelaksanaan pendataan dan pengawasan penanaman modal di UP. PMPTSP Kecamatan dan UP. PMPTSP Kelurahan.
“Dengan penguatan fungsi penanaman modal maka kami akan melakukan sejumlah strategi untuk peningkatan jumlah investasi antara lain melakukan sosialisiasi mengenai pendataan, layanan konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada perusahaan di wilayahnya,” terangnya.
Benni menambahkan seluruh UP PMPTSP Kota Administrasi harus melakukan koordinasi paling sedikit satu bulan sekali dengan Satpel Penanaman Modal UP PMPTSP Kota, UP PMPTSP Kecamatan dan UP PMPTSP Kelurahan tentang hasil pendataan, pengendalian dan pengawasan penanaman modal.
“Urusan pemerintahan di bidang penananaman modal telah menjadi tugas pokok dan fungsi sampai dengan tingkat UP PMPTSP kelurahan. Diharapkan strategi tersebut dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam menyampaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal. (LKPM) dan pengendalian/pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal, sehingga realisasi investasi di DKI Jakarta dapat terus meningkat,” tutup Benni. (*glr)