Dipenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?

Eramuslim.com – “Sedikitpun saya tidak pernah merasa takut atau ragu untuk kembali menulis hanya karena saya dipenjara. Saya justru lebih bersemangat lagi untuk menulis, khususnya untuk sebuah liputan mendalam.”

“SAYA tidak semestinya di sini. Saya bukan pelaku kriminal” itu yang terbesit dalam pikiran Muhammad Asrul saat pertama kali berada di dalam sel Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Jurnalis media daring berita.news ini dipenjara seusai menulis tiga artikel terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anak Wali Kota Palopo sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Palopo, Farid Karim Judas.

Ketiga artikel itu masing-masing berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M’; ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’; dan ‘Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas?’

Farid Judas melaporkan Asrul ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada 17 Desember 2019. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LPB/465/XII/2019/SPKT Polda Sulsel.

Menerima laporan dari Putra Mahkota Palopo, aparat kepolisian bergerak cepat. Asrul dijemput penyidik di kediamannya Jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, 29 Januari 2020.

***

“TOK.. tok.. tok..” suara itu tiba-tiba terdengar dari balik pintu kediaman Asrul saat dia tengah meriung bersama dua anak dan istri sekitar pukul 13.00 WITA.

Andi Hasrianti, adik ipar Asrul, bergegas membukakan pintu. Tiga pria berbadan tegap berdiri di hadapan Andi. Mereka mengaku dari Polda Sulawesi Selatan.

“Ada Muhammad Asrul?” tanyanya.

Andi berjalan menemui Asrul. Mendinginkan kehangatan yang sebelumnya terjalin di tengah keriangan Asrul, istri dan dua anaknya.