Azidin, anggota Fraksi Partai Demokrat yang dipecat dari keanggotaan Dewan mengancam akan menggugat Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni.
Upaya atau langkah Azidin itu terkait dengan pernyataan Menag bahwa ada anggota Komisi VIII DPR yang terlibat percaloan pemondokan haji, yang selanjutnya ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPR.
Ancaman Aziddin tersebut disampaikannya di sela-sela Raker antara Komisi VIII dengan Menag di Gedung DPR Jakarta, Kamis (20/7). Menurutnya, keputusan DPP Partai Demokrat dan Fraksi Demokrat, pasti terkait dengan pernyataan Maftuh Basyuni. "Keputusan DPP Demokrat itu tidak terlepas dari dari pernyataan Menag dalam Raker pada 5 Juni lalu," terang Aziddin.
Pihak Aziddin kini sudah menyiapkan gugatannya itu melalui kuasa hukumnya. Tapi, dia belum mau menyebutkan siapa nama kuasa hukumnya yang ditunjuk tersebut. Setidaknya pada Juli ini berkas gugatan itu segera diajukan ke polisi.
Ditanya, mengapa harus menggugat Menag? Aziddin menjelaskan karena hal itu menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan Menag. Menag katanya, telah menuduh dirinya sebagai calo pemondokan haji. “Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar karena belum dilakukan sama sekali. Jadi, belum ada percaloan,” ucapnya kesal.
Menanggapi gugatan Azidin, Menag menyatakan tak mau tahu. Sebab, keputusan pemecatan dirinya itu adalah keputusan DPR melalui rekomendari BK. “Jadi, pemecatan Aziddin itu urusan DPR bukan saya,” kata Menag. (dina)