Eramuslim.com – Sejumlah pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-ibukota berkumpul di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (29/5) malam.
Salah satu alasan pertemuan tersebut digelar, menyusul dipecatnya Agus Iskandar sebagai ketua RW 012 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakpus, oleh Lurah Winetrin Jumat (27/5), lantaran menolak pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 903/2016.
Pasalnya, dalam SK Gubernur tersebut pengurus RT/RW setiap hari harus melaporkan kondisi lapangan di lingkungannya melalui aplikasi Qlue sedikitnya tiga kali untuk mendapatkan biaya operasional.
“Kok ada lurah yang berani pecat RW? Makanya, kita bikin ini,” ujar perwakilan Forum RT/RW se-DKI, Amirullah Kadir, dalam pertemuan akbar di Sekretariat RW 012 Kebon Melati.
Menurut ketua RW 02 Gandaria Selatan, Jakarta Selatan itu, kebijakan tersebut sangat sewenang-wenang, karena negara bukan milik kelompok tertentu. “Yang punya KTP adalah pemilik saham,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Agus pun menyerukan agar koleganya yang menjadi pengurus RT/RW se-Jakarta untuk tidak mengundurkan diri meski menolak kebijakan tersebut.
“Jangan ada RT/RW yang menyerahkan stempel, karena legalitas kita masyarakat,” tandasnya.(ts/akt)