Jakarta—Rabu (7/10/09) Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyatakan bahwa Susno Duadji tidak terlibat kasus suap dan terbukti tidak menyalahgunakan wewenang. Mendengar hal tersebut, Ahmad Rivai sebagai kuasa hukum dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, akan mengadukan hal ini ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) hari ini (Kamis, 8/10/09).
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna dan Wakadiv Humas Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, Rabu lalu, Irwasum Polri, Komjen Pol. Yusuf Manggabarani menyatakan bahwa Susno tidak terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang.
Irwasum menyimpulkan hal itu setelah tim pengawas internal Polri melakukan penyelidikan atas dua laporan yang masuk. Pertama, pada 11 September 2009, Susno dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran etika oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI berpendapat bahwa Susno melakukan pelanggaran tersebut dengan mengirimkan surat ke Bank Century soal pencairan dana 18 juta dolar milik nasabah bernama Budi Sampurno. Dugaan suap merebak karena surat itu.
Kemudian, kedua, pada 28 September 2009, tim pembela dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, melaporkan Susno atas dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menetapkan kedua pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka.
Mengenai surat yang dilayangkan ke Bank Century, Irwasum menegaskan bahwa surat tersebut diterbitkan masih dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan Susno sebagai Kabareskrim.
Sementara, terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka, Manggabarani mengatakan bahwa proses penyidikan keduanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chandra telah diserahkan ke kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan berkas Bibit masih dalam penyidikan.
Masih menurut Yusuf Manggabarani, tuntutan agar Susno dinonaktifkan sebagai Kabareskrim tidak logis. Yusuf berpendapat, sesuai dengan PP No. 3 tahun 2003 tentang peradilan Polri, maka hanya anggota Polri yang menjadi tersangka atau terdakwa yang bisa diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum tetap.
Sebelum menyimpulkan bahwa Susno tidak terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang, tim pengawas internal Polri telah melakukan penggalian data dan keterangan kepada 20 orang.
Di lain pihak, Ahmad Rivai, kuasa hukum Bibit dan Chandra berencana mengadukan hal ini ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Rivai berpendapat bahwa ada perbedaan perlakukan dalam pemeriksaan terhadap kliennya dan Susno. Bibit dan Chandra diperiksa selama 9 jam dalam dua hari, sementara Susno hanya 2 jam. Selain itu, Rivai juga mengusulkan agar lembaga independen seperti Komisi Yudisial dapat memberi masukan terkait kasus ini. (Ind/berbagai sumber)
foto: danydarussalam.com