Dinilai Keroyok Mahfud MD, Benny K Harman Sebut DPR Punya Hak Bertanya

Ini Pernyataan Mahfud MD yang Bikin Heboh DPR

Eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kembali berkomentar soal dana janggal senilai Rp 349 miliar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengatakan, anggota DPR RI mempunyai hak konstitusional untuk bertanya.

“Itulah senjata satu-satunya yang dimiliki DPR untuk perjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya,” ujar Benny dalam keterangannya (16/4/2023).

Ditegaskan Benny, kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam. Hal itu dikarenakan, mereka menginterogasi mitra kerjanya yang dalam hal ini Mahfud MD.

“Kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam,seperti menginterogasi mitra kerjanya. Padahal hanya bertanya, bertanya lebih dalam. Merasa diperlakukan seperti terdakwa?,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, kisruh terkait polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang dibongkar oleh Menko Polhukam Mahfud MD belum tuntas.

Mahfud yang dianggap sebagai mitra oleh DPR, justru diperlakukan layaknya terdakwa ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

(fajar)

Beri Komentar