Eramuslim – Gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri soal Pilpres 2019 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan banyak pihak.
Tidak terkecuali oleh Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM), Din Syamsuddin.
DN-PIM menggelar sarasehan ke-25 bertajuk “Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?”, Kamis (9/7)
Secara pribadi, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu mengaku tersentak dengan putusan MA yang menguji materil Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) 5/2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019.
“Bagi kita (DM-PIM) putusan ini sungguh menyentak,” ungkap Din Syamsuddin saat membuka acara sarasehan ini.
Salah satu sebab yang membuatnya kaget adalah dengan cara kerja MA. Yang mana lembaga yudisial ini baru mengupload dokumen salinan putusan gugatan Rachmawati dkk setelah berbulan-bulan Joko Widodo-Maruf Amin dilantik.
“Terutama karena diumumkan jauh setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Maka alangkah baiknya untuk kita dalami tentang keputusan tersebut dan implikasi hukum poitiknya untuk kebangsaan kita,” demikian Din Syamsuddin.
Acara ini turut menghadiri pihak penggugat Rachmawati Soekarnoputri, dan sejumlah pakar hukum dan politik seperti; gurubesar FH UI Topo Santoso; gurubesar UII Ni’matul Huda, praktisi hukum Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Refly Harun dan Margarito Kamis,
Acara bisa diikuti oleh masyarakat luas, baik melalui aplikasi zoom maupun youtube Pergerakan Indonesia Maju. (Rmol)