Din: Masyarakat Harus Hati-Hati Mengkonsumsi, Banyak Produk Belum Halal

Masyarakat dihimbau lebih berhati-hati karena sekitar 80 persen produk makanan, minuman, terutama obat-obatan dan kosmetika yang beredar dipasaran, kehalalannya masih diragukan.

"Produk makanan, minuman, obabt-obatan dan kosmetika yang sudah disertifikasi halal oleh MUI bersama dengan LPPOM, dan dinyatakan halal oleh komisi fatwa MUI belum terlalu banyak, hanya kurang lebih 15 ribu produk, "jelas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin di sela-sela seminar nasional "Kehalalan Obabt-obatan dan Kosmetika", di Auditorium Universitas Yarsi, Jakarta, Selasa(17/4).

Menurutnya, agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat, yang mayoritas muslim kejelasan mengenai halal ataupun haram suatu produk sangat diperlukan.

Lebih lanjut Din menegaskan, saat ini banyak juga produk yang mencantumkan kehalalan, namun produk tersebut belum menjalani penelitian dan memperoleh sertifikasi.

"Kalau lihat di beberapa kota, sudah banyak restoran yang mencantumkan seratus persen halal, padahal belum tentu sudah diteliti dan disertifikasi oleh MUI, "imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini MUI tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan tegas, tetapi yang lebih berwenang di sini adalah pemerintah. Karena itu Din meminta apabila LPPOM MUI menemukan adanya produk tertentu yang tidak jelas kehalalannya harus segera diumumkan sehingga masyarakat mengetahuinya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI M. Anwar Ibrahim menegaskan, obat terlarang (haram) dalam kondisi darurat yang mengancam pasien dapat saja dikonsumsi, namun harus diberikan seperlunya dan tidak boleh berlebihan.

"Kalau dalam tidak terdekteksi ataupun kadarnya baru 1 persen saja masih bisa ditolerir, tapi setelah itu tentunya bisa diganti dengan obat yang halal, "katanya.

Ia menjelaskan, batasan hukum haram dalam Islam sudah sangat jelas ada beberapa sifat, di antaranya tidak merusak badan, di situ yang paling mengetahui adalah dokter, tidak memabukan, membius, menidurkan, tidak menimbulkan rasa jijik, bukan hewan buas, tidak diizinkan secara hukum dalam artian perolehan dengan cara yang salah (mencuri).(novel)