eramuslim.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri didesak untuk segera ditahan, setelah resmi ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta untuk segera memberhentikan Filri.
Desakan itu disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, karena dikhawatirkan Filri Bahuri melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini. Pertama, penangkapan harus segera dilakukan, sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (23/11/2023).
“Terlebih Firli masih menjabat Ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera,” imbuhnya.
Kepada Filri, didesak untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” tegas Herdiansyah.