Dilarang Shalat oleh Perusahaan, Buruh Surabaya Demo DPRD

Dilarang Shalat oleh Perusahaan, Buruh Surabaya Demo DPRD

Puluhan massa dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SBK), menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Surabaya, Selasa (26/6) sekitar pukul 10.30 WIB Selasa hari ini. Mereka menuntut anggota Dewan bertindak tegas terhadap PT Hasil Fastindo, yang melarang karyawannya shalat Jumat.

Massa memulai aksinya dengan longmarch dari Taman Apsari menuju DPRD Surabaya. Demonstrasi kali ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 10 Mei lalu.

Saat itu, DPRD Surabaya berjanji akan memanggil PT Hasil Fastindo yang dinilai telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 45, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No 39 tahun 1999, tentang hak azasi manusia, dalam hal ini kebebasan beribadah.

“Tapi nyatanya hingga hari ini, janji itu tidak dilaksanakan oleh anggota Dewan,” kata salah seorang orator.

Menurutnya, ibadah shalat Jumat bagi umat Islam wajib hukumnya. “Tapi oleh PT Hasil Fastindo ini dilarang. Anehnya mereka (pihak perusahaan) mengeluarkan aturan, kalau shalat Jumat bisa digilir, satu minggu shalat, satu minggu libur. Ini kan aneh, ibadah dijadwal,” katanya.

Sementara itu, Sekjen SBK, Mahfud Zakaria mengaku kecewa kepada DPRD Surabaya karena tidak merespon tindakan PT Hasil Fastindo itu.

“Kami juga pernah mengadu ke Polrestabes Surabaya, tapi tetap tidak ada respon,” keluh dia.

“Akibat aksi protes ini, ada sekitar 22 karyawan dipecat secara sepihak oleh PT Hasil Fastindo,” lanjutnya.

Dia meminta Komisi A dan D DPRD Surabaya, menggelar pertemuan dengan PT Hasil Fastindo dengan dihadiri MUI Jawa Timur, PWNU Jawa Timur dan PW Muhammadiyah Jawa Timur. Hal itu harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah pelarangan Shalat Jumat dan pemecatan itu.(fq/merdeka)