eramuslim.com – Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tampak santai dan tidak panik menanggapi terkait pelaporan dirinya ke Bawaslu RI.
Cak Imin dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung dalam menyampaikan pidato politiknya saat pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di kantor KPU RI.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menegaskan, bahwa pidatonya tersebut hanya sebuah pantun bukan kampanye.
“Bukan kampanye kok itu hanya pantun,” kata Cak Imin di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2023).
Kendati begitu, Cak Imin mengatakan, akan mengikuti proses pelaporan yang dilayangkan oleh pria bernama Rahmansyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
“Kita lihat, kita tunggu saja,” tutur Cak Imin.
Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu buntut mengajak nyoblos lewat pantun yang diutarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada Selasa (14/11/2023).
Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Berikut bunyi pantun Cak Imin di KPU:
‘Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin maju, pilih nomor satu’
Dalam laporan tersebut, Cak Imin diduga telah melanggar aturan kampanye.
Atas pantun tersebut, Cak Imin dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Itu yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
(Sumber: Pojoksatu)