Eramuslim.com – Anggota DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD terkait penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad di Bali pada 8 Desember lalu. Arya menegaskan tak memprovokasi penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad.
“Pertama, tanggapan saya ya kita mengapresiasi apa pun yang dilakukan teman kamar sebelah kita DPR. Kedua, saya sebagai anggota DPD yang taat hukum dan paham Tatib BK, saya siap menghadapi, dan saat ini sedang menunggu dijadwalkan,” kata Arya saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).
“Memang nanti persidangan di BK itu akan membuktikan terhadap tuduhan pihak-pihak yang menganggap saya terlibat dalam penolakan UAS (Ustaz Abdul Somad). Saya sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu soal hal ini,” sambungnya.
Arya menegaskan tak pernah memprovokasi ormas-ormas di Bali untuk menolak Ustaz Abdul Somad. Dia mengatakan, sebelum dia membuat pernyataan soal Ustaz Abdul Somad, sudah ada enam organisasi yang lebih dulu menyatakan penolakan. Dia juga mengatakan isu penolakan itu sudah viral di Bali.
Oleh karena penolakan itu sudah viral, sambung Arya, masyarakat bertanya sikapnya sebagai wakil rakyat. Arya lalu membuat pernyataan. Dia menegaskan pernyataannya itu dilindungi Undang-Undang MD3. Dia juga mengatakan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPD karena pernyataannya terkait tugasnya sebagai wakil rakyat.