“Jadi mengaktifkan UU yang inkonstitusional melalui Perppu itu artinya memperdalam inkonstitusionalitas. Perppunya sendiri sudah inkonstitusional karena dia mengaktifkan sesuatu yang inkonstitusional,” ungkapnya.
Disisi lain, pada Jumat 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menuturkan bahwa alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah karena berbagai ancaman resesi ekonomi global.
“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantri di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” paparnya. (Sumber: Terkini)