Dijual di Sembarang Tempat, Playboy Langgar Delik Kesusilaan KUHP

Peredaran majalah Palyboy edisi Indonesia di luar komitemen pihak pengelola. Setelah dicekdi sejumlah tempat, ternyata majalah Playboy dijual bebas. Padahal sebelumnya, pihak pengelola menyatakan dijual terbatas dan untk kalangan tertentu.

Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan al-Anshori menjelaskan, setelah Erwin Arnada dan sejumlah redaktur majalah Playboy menyampaikan komitmennya untuk tidak menampilkan gambar-gambar porno dan tidak menjual di sembarang tempat. ”Tapi, ternyata diingkari dengan sejumlah bukti yang terjadi pada hari Jum’at, 7 April 2006,” ujarnya.

”Penjualan majalah Playboy ternyata dijajakan di sejumlah perempatan jalan, seperti di sepanjang jalan protokol, bahkan di depan kantor dan masuk kampung, sehingga banyak pelajar yang membeli,” sambung Fauzan.

Dijelaskannya, lebih dari 15 halaman dalam majalah Playboy telah memenuhi unsur delik kejahatan terhadap kesopanan (kesusilaan) sebagaimana diatur dalam asal 282 dan 533 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan.

Menurutnya, nama majalah Playboy merupakan ikon pornografi yang berpusat di Amerika. Maka, membiarkan terus beredarnya majalah Playboy dan sejenisnya akan membahayakan moral dan merusak budaya luhur bangsa.

“Bahkan mengancam eksistensi manusia, karena mereka yang terbiasa melihat gambar porno akan kehilangan sensitivitas seksual sehingga enggan menikah. Selain itu, melihat gambar porno juga akan melahirkan kelainan dan kejahatan seksual serta menimbulkan penyakit kelamin (aids) yang bisa memusnahkan umat manusia,” katanya.

Oleh karena itu, kami mendesak kepada Pimpinan Perusahaan majalah Playboy untuk segera menarik kembali majalah tersebut dari peredaran (masyarakat). Jika dalam waktu 7 x 24 jam sejak Somasi ini dikirimkan tidak dilaksanakan, maka kami akan memprosesnya secara hukum. (dina)