Timtas Tipikor akan meminta keterangan tujuh orang staf Sekretariat Negara dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) dana perjalanan delegasi RI di Cebu, Philipna, pada KTT ke-12 ASEAN Januari 2007. Surat pemanggilan terhadap tujuh orang sudah dikirim ke Mensekneg.
"Kita baru minta izin kepada Mensekneg untuk memanggil beberapa orang. Ada enam sampai tujuh orang, " ujar Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supanji Jakarta, Senin, (5/2).
Menurutnya, orang tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, belum ada tersangka. "Baru klarifikasi apakah terjadi tindak pidana jadi (status) pada orang belum kita tentukan, " sambung dia.
Hendarman juga mengaku mendapat dokumen baru dalam kasus ini, tapi ia tak menyebutkan asal muasal isi dokumen itu dan dari mana. "Ada seseorang yang menyerahkan dokumen itu, tentunya dokumen-dokumen ini akan kita klarifikasi, " akunya.
Kasus ini ditelusuri setelah Januari sebuah media nasional memberitakan adanya dugaan penggelembungan dana perjalanan delegasi RI di Hotel Shangri-La Mactan dalam KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina. (dina)