Depok—Kepala Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya Kota Depok, Saifuddin Lubis, mengaku tak tahu soal penutupan sejumlah tempat karaoke di Kota Depok.
“Saya aja tahu masalah ini dari koran. Buat kita, kalau memang itu eksekusi, ya tutup, tutup aja, buat kita nggak ada masalah karena kita nggak merasa mengeluarkan izin karaoke,” ujarnya.
Izin mendirikan tempat karaoke di Depok tidak disebutkan di dalam peraturan daerah setempat, seperti Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum, begitu juga di dalam UU Pariwisata No. 10 tahun 2009.
Kontroversi penutupan sejumlah tempat karaoke di Depok rupanya bermula dari pengendusan Dinas Satpol PP ke beberapa tempat karaoke di kota Depok. Ada empat tempat karaoke yang dipermasalahkan, yaitu Inul Vista, Nav, Venus, dan Depok Trade Center. Tempat karaoke tersebut menjadi bermasalah karena penyalahgunaan izin. Izin yang diberikan oleh Dinas Pariwisata kota Depok adalah izin mendirikan restoran, namun pemilik tempat tidak mengkonfirmasi bahwa akan mendirikan tempat karaoke pula di lokasi yang sama.
“Fungsi Satpol PP memang untuk eksekusi, menegakkan peraturan. Walaupun tidak ada perintah, mereka juga punya fungsi monitoring. Jadi sah-sah aja mereka bertindak, tapi seharusnya memang berkoordinasi dengan kita (Dinas Pariwisata-red),” jelas Saifuddin.
Meskipun diakui oleh Dinas Pariwisata bahwa dalam tindakan Satpol PP menutup tempat karaoke tanpa koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Saifuddin menanggapi dengan santai, “Tutup, tutup aja”.
Penutupan tempat karaoke di kota Depok, selain karena penyalahgunaan izin, juga karena disinyalir menjadi ajang prostitusi dan hal negatif lainnya karena desain tempatnya yang tertutup. Selain itu, kasus ini juga melibatkan oknum Satpol PP berinisial SY yang memberikan izin operasional sebuah tempat karaoke di Depok pada Maret lalu. Dalam dua hari mendatang, SY akan dipanggil oleh penyidik intern untuk dimintai keterangan. Karena aksinya tersebut, SY terancam mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
(Ind/berbagai sumber)
foto: wordpress