Preseden Buruk
Meski kalah, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya tetap berpendapat pemasangan iklan oleh TKN Jokowi-Ma’ruf di harian Media Indonesia edisi 17 Oktober 2018 adalah pelanggaran kampanye.
Akan tetapi, kesimpulan Bawaslu RI itu tak berguna lantaran sikap berbeda ditunjukkan kepolisian dan kejaksaan. Di sana Bawaslu adalah minoritas, dan harus ikut suara mayoritas.
“Bagi Bawaslu, yang dimaksud masa kampanye di media massa dan cetak itu adalah pada 24 Maret-13 April 2019. Kalau ada peserta pemilu yang melakukan hal yang sama maka itu pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ujar Ratna.
Bekas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 itu mengaku lembaganya menghadapi dilema dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ratna bahkan berkata, perbedaan pendapat antara Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan saat ini membuka ruang dilanggarnya asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilu.
“[Keputusan] ini tentu kami harap tidak menjadi semacam pintu masuk untuk parpol melakukan kegiatan yang sesungguhnya di UU 7/2017 tak dibolehkan,” kata Ratna.
“Karena UU Pemilu itu jelas menyatakan bahwa kampanye untuk media cetak atau elektronik, seperti diatur pasal 276 ayat (2), baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang. Ini yang harus dipahami.” (tirto)