Alasan Polisi dan Jaksa
Menurut kepolisian dan kejaksaan, KPU sejauh ini baru mengeluarkan aturan teknis soal tahapan serta jadwal kampanye secara umum di Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Beleid itu salah satunya mengatur masa kampanye di media massa yang baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba.
Jika menilik PKPU 32/2018, kampanye di media massa harusnya baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Sebabnya, masa tenang pemilu 2019 ditetapkan pada 14 April 2019. Sementara iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Indonesia dipasang pada 17 Oktober 2018.
Aturan umum soal masa kampanye di media massa juga terdapat pada UU Pemilu. Akan tetapi, pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap UU itu dan PKPU 32/2018 tak termasuk unsur “ketetapan KPU” sebagaimana tertulis di Pasal 492 UU Pemilu.
“Saat ini kami sepakat tak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu seperti diatur di pasal 492 UU Pemilu,” kata Djuhandani.
Pernyataan Djuhandani senada dengan anggota Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejagung Abdul Rauf. Menurut Rauf, ketetapan KPU RI soal jadwal kampanye di media massa secara spesifik dibutuhkan guna mengusut suatu dugaan pelanggaran pidana pemilu menggunakan Pasal 492 UU Pemilu.
“Kalau sesuai norma yang diatur di Pasal 492, tidak menunjukkan tindak pidana sepanjang belum ada surat ketetapan KPU RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota. Secara hukum pasal itu tidak dilanggar,” ujar Rauf.