Eramuslim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memberi sanksi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin atas dugaan pelanggaran memasang iklan kampanye di media massa tidak pada waktunya.
Batalnya sanksi Bawaslu bukan lantaran mereka tidak yakin ada pelanggaran pemilu yang dilakukan TKN Jokowi-Ma’ruf saat beriklan di Media Indonesia pada 17 Oktober 2018. Tapi, karena pembelaan Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang menganggap TKN Jokowi-Ma’ruf tidak melakukan pelanggaran.
Dalam putusan yang diumumkan Rabu (7/11/2018) kemarin, kepolisian dan kejaksaan menganggap TKN ‘bersih’ karena tidak terpenuhinya salah satu unsur tindakan pidana seperti diatur dalam Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu… dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”
Kepala Sub Direktorat IV Politik Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani berkata unsur yang tidak terpenuhi adalah “ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)” soal waktu kampanye di media massa. Hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan ketetapan spesifik soal itu.
“Kami tanyakan KPU dalam dua kali pemeriksaan. Pertama kami tanya apakah nanti akan ditetapkan jadwal kampanye media? ‘Iya,’ jawabnya, ‘nanti akan dibikin.’ Tentu saja kami [penyidik] melihat dari unsur tersebut,” kata Djuhandani di Kantor Bawaslu RI.