Masjid Jami Al-Mansur adalah Bangunan Cagar Budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 475 Tahun 1993 tentang penetapan bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya. Ketika Cagar Budaya akan dipugar, maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
Masjid Jami Al-Mansur dibangun pada 1717. Hal ini didasarkan atas inskripsi yang terdapat di menara masjid yang bertuliskan tahun 1330 H atau dibangun pada 1717 M. Masjid ini dibangun oleh Abdul Mihit atau Abdul Mukhit, putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam.
Rencananya, pemugaran atau revitalisasi terhadap bangunan Masjid Jami Al-Mansur akan ditata menjadi lebih baik. Tiga unsur utama pada situs, yaitu bangunan utama masjid, makam, dan minaret, akan diperlihatkan pada fasad terdepan. Hal ini agar masyarakat sekitar, jamaah, dan pengunjung dapat mengapresiasinya.
Bangunan masjid yang sekarang sisinya tertutup ini akan dirancang menjadi lebih terbuka dan mudah diakses, agar nilai masjid sebagai masjid komunitas tetap terjaga. Entrance atau pintu masuk utama masjid ini akan dikembalikan kepada bentuk awalnya ketika pertama kali masjid dibangun, yang diperkuat dengan pengelolaan fasad. Begitu pula dengan penambahan-penambahan fasilitas pendukung yang tetap mempertahankan zoning asli masjid.[sindonews]