Eramuslim.com – Pelaku usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak setuju adanya usulan pengunjung yang masuk mal atau pusat perbelanjaan harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksiansi COVID-19.I
‘Ini seakan-akan selama ini pusat perbelanjaan menjadi pusat klaster penularan dan penyebaran COVID-19,” kata Legal Manager Pusat Grosir Surabaya sekaligus pelaku usaha di pusat perbelanjaan Dedy Prasetyo di Surabaya, Kamis.
Padahal, lanjut dia, di pusat perbelanjaan itu sangat ketat penerapan protokol kesehatan dibandingkan dengan pasar tradisional dan pusat kerumunan yang lain. Bahkan masuk pusat perbelanjaan di periksa suhu, cuci tangan pakai sabun, tidak pakai masker di suruh keluar, lepas masker ditegur, jarak dan traffic diatur.
Menurut dia, kalau memang kebijakan menunjukkan bukti telah vaksin itu adalah aturan yang memang harus dijalankan, maka jangan hanya masuk ke pusat perbelanjaan saja, melainkan bersifat umum.
“Ini bukan masalah memberatkan konsumen saja, tapi image-nya itu lho (hanya pusat perdagangan) yang wajib memberlakukan itu,” ujarnya.