Eramuslim.com – Artis Olivia Jensen diduga merendahkan kehormatan bendera negara saat membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih bersama anaknya. PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) resmi melaporkan Olivia ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan polisi (LP) yang diperlihatkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra, LP itu ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Jaya hari ini. LP itu bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun pelapornya adalah Gurun sendiri.
Ketua Umum (Ketum) PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra turut buka suara mengenai pelaporan tersebut. Menurutnya, Olivia Jensen dilaporkan karena diduga menghina bendera negara.
“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” ujar Bintang kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Bintang mengatakan pihaknya menyertakan bukti berupa video Olivia Jensen sedang melempar bendera kepada penyidik. Dia menyayangkan Olivia yang mencari keuntungan dengan membuat konten itu.