Ikhsan menyarankan proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH berjalan secara natural. Hal itu menurut dia untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH berbenah menata berbagai hal penting. Hal itu seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi, mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI dan sistem pendafaran berbasis online. (rol/ram)