Diam-Diam Pemerintah Awasi Pergerakan Rakyat Lewat Hape

Ia menuturkan penindakan atas pelanggaran dalam kebijakan PPKM darurat sesuai dengan UU yang berlaku.

Bagi aparat daerah yang melanggar, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan disiplin pada masing-masing instansi.

Selanjutnya, ketentuan pidana juga berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pasal 212-218.

“Sekali lagi, kami tegaskan, PPKM darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk bisa mengetahui peta penyebaran dan peta risiko COVID-19 di masyarakat.

“Untuk itu, dimohon kepada kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” kata Jodi.[akt]