Diam-diam Jokowi Sudah Teken Revisi Kedua UU ITE Pertahankan Pasal Karet dan Tambahkan Pasal Lebih Berbahaya

 

Selain itu, ada juga pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.

 

Pasal 28 ayat 3 berbunyi Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

 

Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.

 

Sebelumnya, sebanyak 68 organisasi global juga menyoroti tertutupnya proses revisi sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik.

 

Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia.

 

Melihat berbagai masalah tersebut, yang masih eksis pada revisi kedua UU ITE, maka Koalisi Serius menyatakan:

 

      1. Menolak dengan tegas pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR RI karena telah mengabaikan partisipasi publik bermakna, serta terus melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM lainnya;
      2. Mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU No.1/2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.
      3. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Jakarta, 4 Januari 2023

 

Koalisi Serius Revisi UU ITE:

-Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

-Amnesty International Indonesia

-Greenpeace Indonesia

-Indonesia Corruption Watch (ICW)

-Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

-Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

-Imparsial

-Koalisi Perempuan Indonesia

-Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar

-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

-LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta

-LBH Masyarakat

-LBH Pers Jakarta

-Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)

-Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)

-Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist)

-Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE)

-Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI)

-Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

-Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI)

-Remotivi

-Rumah Cemara

-Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

-Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

-Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)

-Yayasan Perlindungan Insani (Protection International) (sumber: gelora)

Beri Komentar