Diam-Diam Ahok Keluarkan 4 izin Reklamasi Pulau Kepada Pengembang Properti

ahok cinaEramuslim.com – Setelah lebih dari sepekan kita mendapati kenyataan laut Jakarta yang mulai tercemar, jutaan ikan mati terkapar sekarat. Kualitas air lautnya pun sangat kotor dan tak nyaman dikulit karena bercampur limbah buangan dan sampah. Laut Jakarta yang sedang sakit tersebut diperparah lagi dengan adanya proyek reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Ahok, telah menyetujui dan memberikan izin reklamasi pantai utara Jakarta kepada para pemodal swasta. Mereka diberikan izin untuk membuat pulau buatan di laut Jakarta untuk kepentingan bisnis bagi pengembang perumahan dan pusat bisnis.

Sebab, wilayah reklamasi nantinya akan dijadikan apartemen, superblok, yang hanya akan menguntungkan pihak kapitalis (pemodal).

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan latar belakang dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F, Pulau I, Pulau K, dan Pulau H lantaran para pengembang telah menyelesaikan segala persyaratan administrasi.

“Empat izin pelaksanaan reklamasi tersebut tak dikeluarkan begitu saja. Prosesnya memakan waktu sekitar 2-3 tahun sejak izin prinsip dikeluarkan,” ujarnya.

Izin pelaksanaan reklamasi untuk keempat pengembang tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) DKI yang dikeluarkan pada periode Oktober-November 2015.

Pengembang tersebut adalah PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.

Reklamasi pantai ini sebenarnya banyak ditentang oleh berbagai pihak khususnya dari warga Jakarta sendiri. Akademisi tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan jika Reklamasi akan merusak ekosistem laut dan itu menekan kesejahteraan nelayan sekitarnya. Mangrove sendiri adalah tanaman pesisir yang hidupnya bergantung pada pasang surut air laut.

Dengan adanya reklamasi, paparan air laut ke mangrove akan berkurang. Karena itulah Joga berpandangan, pemerintah DKI tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil terkait rencana reklamasi pantai utara Jakarta.(ts/pribuminews)