Diskriminasi yang diderita D tak hanya dirasakannya seorang diri. Pekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tasik, P juga merasakan nasib serupa. Kesehariannya mengenakan jilbab mesti ditanggalkan ketika bekerja. P hanya bisa ikhlas auratnya terlihat oleh orang-orang yang bukan muhrimnya.
“Saya aslinya kalau di rumah pakai jilbab, kalau kerja saja enggak pakai,” tuturnya saat berbincang dengan Republika.
Curhatan hati kedua Muslimah tersebut sungguh miris di tengah julukan Kota Santri yang melekat pada Kota Tasikmalaya. Apalagi, Pemkot sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Tata NIlai Kehidupan Bermasyarakat yang religius.
Dalam Perda tersebut dijabarkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan kebebasan pekerjanya menjalankan ibadah, termasuk mengenakan jilbab bagi Muslimah. Ketika perusahaan melanggar aturan itu, terdapat mekanisme pemberian sanksi administratif dari mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
Republika.co.id, sempat membicarakan belum maksimalnya penerapan Perda, khususnya hak muslimah mengenakan jilbab di beberapa perusahaan dengan Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya beberapa bulan lalu. Ketika itu, salah seorang petugas menjanjikan akan menindaklanjuti laporan itu. Namun, tak pernah terdengar ada tindaklanjut atas laporan itu.
Tepat pada hari ini, Kamis (2/11), Kesbangpol, Polresta Tasik, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mahasiswa, ulama dan unsur masyarakat mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) Perda tersebut. Tim monev menargetkan sejumlah hotel, restoran, sekolah dan perkantoran.
Namun, titik-titik dimana terdapat Muslimah yang dilarang mengenakan jilbab seperti dilaporkan Republika.co.id justru tak dijamah oleh tim monev. Kesbangpol berdalih tak bisa mengadakan monev ke suatu titik secara mendadak.
“Enggak bisa mendadak eung (ke titik-titik tersebut), tapi terima kasih masukannya nanti saya elisitasi lebih lanjut,” kilah Kepala Kesbangpol Deni Diyana saat dikonfirmasi. (Rol/Ram)