Aparat Juga Terbitkan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati

Eramuslim – Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menyebut surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik.

“Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan terlapor saat membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’ tersebut,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/6).

Sukmawati sendiri terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat puisi yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu. Paling tidak, ada 30 laporan polisi yang masuk melalui Bareskrim Polri serta seluruh jajaran Polda akibat peristiwa itu.

“Tapi ada dua LP yang sudah dicabut oleh pelapor, satu dari Bareskrim dan satu di Jatim. Jadi sisanya, 28 LP yang telah ditarik untuk digabungkan kan dengan penyelidikan di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama,” lanjut Iqbal.

Dari kasus tesebut, penyelidik telah mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 orang saksi. Selain itu, penyelidik juga telah mendengar keterangan dari empat orang ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.

“Dari situ, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum hukum atau perbuatan pidana sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” kilah Iqbal. (kmpr)