Keberadaan Juru Bicara dan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ada saat ini nantinya tidak akan masuk dalam Dewan Penasehat dan Pertimbangan Presiden. Hal ini disebabkan karena Presiden akan mengangkat orang baru untuk duduk dalam Dewan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada pers usai melakukan rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Dewan Pertimbangan dan Penasehat Presiden (Pansus RUU DPP) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (12/10).
“Sudah dua tahun Presiden SBY menjalankan pemerintahan tanpa adanya DPP. Padahal pasal 16 UUD 1945 menyebutkan adanya keharusan keberadaan Dewan tersebut,” katanya.
Menurutnya, pemerintah sejak dulu sudah ingin membuat inisiatif untuk mengajukan RUU tentang DPP. “Tetapi rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati masalah pembahasan RUU DPP tersebut harus inisiatif dari DPR. Kami cukup lama menunggu pembahasan RUU ini,” aku dia.
Ia menambahkan, usulan itu baru 11 Agustus 2006 lalu disampaikan oleh Presiden, di mana Mensesneg dan Mehukham Hamid Awaludin diminta untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Menurut Yusril, ada Keppres No 40/2006 yang mengatur tentang Staf Khusus Presiden. Sedangkan yang ada saat ini adalah staf khusus dan utusan khusus Presiden.
“Contohnya adalah Ali Alatas, Nana Sutresna, yang dilantik menjadi utusan khusus Presiden. Dan semua itu berada dalam jajaran Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, bukan di Setneg,” jelasnya.
Sementara Ketua Pantia Khusus RUU Dewan Penasehat dan Pertimbangan Presiden Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, RUU tersebut rencananya akan disahkan pada 5 Desember 2006 mendatang. RUU Dewan Penasehat dan Pertimbangan Presiden ini terdiri dari 21 pasal yang berisikan aturan tentang tugas dan kewenangan, persyaratan menjadi anggota DPP dan pertanggungjawaban anggota DPP.
“DPP terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota yang akan memberikan pertimbangan kepada Presiden dibidang politik,pertahanan, keamanan, ekonomi, keuangan serta kesejahteraan rakyat. Dengan terbentuknya DPP maka lembaga dan individu yang saat ini berfungsi sebagai penasehat Presiden agar membubarkan diri,” ujarnya.
Menyikapi proses pengangkatan anggota DPP, Agun mengatakan, proses pengangkatan dan pemberhentian anggota DPP dilakukan oleh Presiden namun berdasarkan pengawasan dari DPR. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan diawasi oleh DPR. Presiden, berhak untuk menyelidiki para penasehat yang ada sekarang ini, apakah layak atau tidak untuk menjadi anggota DPP.
Setelah RUU DPP ini terbentuk, tambah Agun, RUU tentang Kementerian Negara juga akan segera dibahas. “Kami masih menunggu Amanat Presiden (Ampres) tentang RUU Kementerian Negara,” katanya. (dina)