“Okelah kalau ekspor itu berarti legal dan dan terbuka suatu negara butuh sesuai kesepakatan jumlah jenis dan lain-lain sehingga muda pengawasannya dan menolak jika tak dibutuhkan bukan dengan cara menyelundup seperti ini,” terang Anton.
Era sebelum Jokowi ada penyelundupan narkoba 1 kilogram saja sudah geger, tapi ini berton-ton dan terkesan pemerintah juga DPR diam.
“Kenapa? Apalagi dari penjelasan kepala BNN bahwa pemerintah RRC memang menganjurkan warganya utk produksi narkoba untuk konsumsi bangsa lain yang kini dipandang tepat Indonesia karena penguasanya sangat mesra dengan RRC,” imbuhnya.
Anton menegaskan, penyelundupan sabu besar-besaran ini sangat sistemik dilindungi bahkan diperintah oleh penguasa RRC.
Menurut Anton, setidaknya ada dua langkah yang bisa segera diambil pemerintah. Pertama, hukum mati para penyelundup narkoba berikut alat juga kapal-kapalnya dimusnahkan. Kedua, jika RRC bersikeras maka hubungan diplomatik dengan Indonesia diputuskan saja.
“Ini juga sesuai amanat KUHP pasal 107e yo UU 27/1999 yang melarang kerja sama dengan negara-negara yang jelas jadikan komunisme sebagai ideologinya,” terangnya.(kl/rmol)