Dewan Pakar ICMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tidak Hapus Proses Hukum

Anton mengingatkan. UU di Indonesia tegas mengancam dengan pidana berat. Yurisprudensinya sudah sangat banyak. Bahkan dalam delik formal, unsur pidana seperti kasus Sukma tak perlu ada aduan. Polisi bisa melakukan tindakan hukum.

Terlebih di tengah  situasi yang sedang ramai kasus hatespeech Asma Dewi, Jonru Ginting, Alfian Tanjung, Bambang Tri, Buni Yani yang dinilainya tidak jelas saja langsung dipenjara.

“Kasus Sukma ini nyata hate akidah kebencian terhadap akidah. Lebih meresahkan dari kasus Asma Dewi dan kawan-kawan tadi,” tegas Anton.

Ada tuntutan kepastian, kesaman, dan keadilan hukum pada situasi ini.

“Saya ingatkan jangan gagal pahami hukum lalu nilai kasus Sukma sebagai karya seni. UU nya sangat tegas karya seni kerya jurnalistik dilarang keras sentuh SARA. Apalagi kasus penodaan agama ada UU khusus dan ada Surat Mahkamah Agung (SeMA). ,” imbuhnya, menekankan.

Menurutnya, jika Sukmawat tidak dipenjara maka harus ada hukuman sosial berlapis dan ini bisa dirumuskan oleh umat dan aparat. “Itu maksud jika akan kedepankan musyawarah dalam hukum restorative justice. Bukan tanpa syarat,” demikian Anton. (rmol)